PR DEPOK - Bagi para pemudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, khususnya yang berdomisili di wilayah Bekasi, Jawa Barat, telah diinformasikan oleh pihak Polda Metro Jaya, agar tidak melewati ruas jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Aturan terkait jalan tol Japek ini berlaku selama arus balik Lebaran sejak Jumat 6 hingga Mingga 8 Mei 2022 atau puncak arus balik.
Himbauan soal penggunaan ruas jalan tol Japek itu langsung disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dikatakannya, para pemudik diimbau agar melewati tol Japek, tujuannya agar beban kendaraan di jalur tersebut sedikit berkurang, tambahnya.
"Sebaiknya jangan menggunakan tol Japek, karena akan menambah beban kendaraan" ujar Sambodo Purnomo, seperti PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya telah menyiapkan tiga rute alternatif yang bisa dilalui oleh para pemudik untuk pulang ke wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Hari ke-73: AS Bantah Tudingan Peran Intelijennya hingga Muncul Pernyataan PBB
Rute alternatif pertama yaitu Exit (keluar) dari Atik Karawang Barat kilometer (Km) 47 kemudian menuju ke jalan raya Pantura hingga di Harapan Indah, terangnya.