PR DEPOK – Kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, berdampak pada tarif angkutan perkotaan (angkot) di Kota Bogor.
Tarif angkot di Kota Bogor resmi naik seiring dengan penyesuaian harga BBM bersubsidi, beberapa waktu lalu.
Kenaikan tarif angkot di Kota Bogor ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/Kep.280-DISHUB/2022 tentang Tarif Angkutan Umum Jenis Pelayanan Angkutan Kota Tipe Bus Kecil Kelas Ekonomi di Wilayah Kota Bogor.
Baca Juga: Cair Dua Kali, Simak Syarat dan Cara Mendapatkan BLT BBM Rp600.0000
Kenaikan tarif angkot di Kota Bogor ini resmi berlaku sejak 3 September 2022, atau ditetapkannya Keputusan Wali Kota Bogor, seiring dengan Naik nya harga Pertalite dan Solar.
Dalam Keputusan tersebut, pemerintah Kota Bogor mengalami kenaikan Rp2.000, dari yang semula Rp3.000 menjadi Rp5.000.
Sementara, khusus pelajar tarif angkot di Kota Bogor mengalami kenaikan Rp1.000 dari semula Rp3.000 menjadi Rp4.000.
Tarif baru angkot di Kota Bogor ini berlaku untuk semua trayek baik jarak dekat maupun jauh.
Baca Juga: Prediksi Liga Champions Celtic vs Real Madrid: Skor Akhir, Kabar Terbaru Tim, dan Susunan Pemain