Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tawuran di Bekasi, Enam Lainnya Masih DPO

- 7 Januari 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi. Pihak kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku tawuran di Bekasi, enam pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Ilustrasi. Pihak kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku tawuran di Bekasi, enam pelaku lainnya masih dalam pencarian. /Pikiran Rakyat.

Gidion juga mengatakan bahwa dari tiga pelaku yang telah diamankan oleh polisi, dua di antaranya masih di bawah umur, yaitu FS (16) dan IFS (17). Satu pelaku lainnya adalah MGS (19).

Tidak hanya itu, Gidion juga meminta agar enam pelaku lainnya yang belum ditangkap yaitu Topan, Nijar, Fadli, Adit, Andre, dan Dito, untuk segera menyerahkan diri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius, 7 Januari 2023: Raih Keuntungan dari Sumber Tak Diduga

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu tiga celurit, satu golok, dua sepeda motor, dan juga baju korban.

Kapolrestro Bekasi menuturkan, untuk dua pelaku yang masih di bawah umur, mereka terancam Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan untuk pelaku lainnya, dijatuhkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x