Gidion juga mengatakan bahwa dari tiga pelaku yang telah diamankan oleh polisi, dua di antaranya masih di bawah umur, yaitu FS (16) dan IFS (17). Satu pelaku lainnya adalah MGS (19).
Tidak hanya itu, Gidion juga meminta agar enam pelaku lainnya yang belum ditangkap yaitu Topan, Nijar, Fadli, Adit, Andre, dan Dito, untuk segera menyerahkan diri.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu tiga celurit, satu golok, dua sepeda motor, dan juga baju korban.
Kapolrestro Bekasi menuturkan, untuk dua pelaku yang masih di bawah umur, mereka terancam Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sedangkan untuk pelaku lainnya, dijatuhkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***