Siapa Pengganti Yana Mulyana Jadi Wali Kota Bandung?

- 16 April 2023, 15:40 WIB
Ema Sumarna ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) untuk gantikan posisi Yana Mulyana usai kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Ema Sumarna ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) untuk gantikan posisi Yana Mulyana usai kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

Yana Mulyana Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap CCTV dan ISP Bandung Smart City

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 April 2023.

Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi (suap) terkait pengadaan barang dan jasa di program Bandung Smart City.

KPK pun menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Yana Mulyana. Di antaranya adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung (DD), Sekretaris Dinas Perhububgan Kota Bandung (KR), Direktur PT SMA (BN), CEO PT CIFO (SS), dan Manager PT SMA (AG).

Baca Juga: Cek Sekarang, Ini Jadwal Tutup Bank BRI, BNI, BCA dan Mandiri Selama Libur Lebaran 2023

Para tersangka itu kemudian dibagi ke dalam dua kategori. Sebagai pemberi suap di antaranya, BN, SS, dan AG. Sementara untuk penerima gratifikasi, adalah Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, DD, dan KR.

Kedua kategori itu dijerat dengan pasal yang berbeda. Pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 1 huruf b, atau juga Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 tmTahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, penerima suap dijerat denga Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 yang juga tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski Yana Mulyana diringkus KPK, Ema Sumarna menjamin bahwa Pemerintah Kota Bandung akan tetap optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarkat.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah