Polrestabes Bandung Terima Penitipan Kendaraan selama Masa Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

- 18 April 2023, 07:55 WIB
Syarat penitipan kendaraan di Polrestabes Bandung selama masa mudik lebaran.
Syarat penitipan kendaraan di Polrestabes Bandung selama masa mudik lebaran. /Pixabay/alba1970

PR DEPOK - Melalui unggahan Instagram @tmcpolrestabesbandung, Polrestabes Bandung menerima penitipan kendaraan selama masa mudik lebaran.

 

Jika masyarakat Kota Bandung ingin menitipkan kendaraan karena hendak bermudik, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, bisa dititipkan ke Polrestabes Kota Bandung.

“Polrestabes Bandung Menerima Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran,” ungkap ungahan tersebut, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @tmcpolrestabesbandung.

“Kepada seluruh warga Kota Bandung yang hendak melaksanakan Mudik Lebaran dengan menggunakan Angkutan Umum, bisa menitipkan kendaraan baik Sepeda Motor ataupun Mobil ke Mapolrestabes Bandung,” tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa, 18 April 2023: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Film 'The Courier'

Terdapat persyaratan yang harus diketahui masyarakat jika ingin menitipkan kendaraan ke Polrestabes Bandung.

“Untuk masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan, hanya perlu melampirkan Fotocopy STNK dan KTP pemilik kendaraan,” katanya.

Pada intinya, hanya fotocopy STNK kendaraan dan fotocopy KTP Pemilik kendaraan yang dilampirkan, bukan yang STNK atau KTP asli.

Penitipan ini juga berlaku untuk masyarakat umum dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2023 Online Lewat HP Menggunakan KTP dengan Mengakses cekbansos.kemensos.go.id

“Penitipan kendaraan ini berlaku untuk masyarakat umum dan gratis,” ucapnya.

Untuk alamat penitipannya, Anda bisa kunjungi Mapolrestabes Bandung di Jl. Merdeka No. 18-21 Sumur Bandung.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Instagram @tmcpolrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah