Persiapan Pemilu 2024, Warga Kota Bandung Diminta Harap Maklum Jika Terjadi Kemacetan di Jalan Ini

- 9 Mei 2023, 13:18 WIB
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti meminta masyarakat maklum akan terjadi kecametan di jalan ini jelang persiapan Pemilu 2024.*
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti meminta masyarakat maklum akan terjadi kecametan di jalan ini jelang persiapan Pemilu 2024.* /Tommy Riyadi/PRFMNEWS.

PR DEPOK - Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) semakin di depan mata. Bakal calon legislatif (caleg) untuk tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta calon anggota DPD sudah bisa melakukan pendaftaran.

 

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan, seluruh jajarannya siap untuk menerima pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor KPU, Jakarta pada Minggu, 30 April 2023 lalu, KPU mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI, Eberta Kawima menyatakan bahwa ada 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota yang siap melaksanakan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Coldplay Gelar Konser di Indonesia pada 15 November 2023, Ini Kisaran Harga Tiket pada 17-19 Mei 2023

"Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU, sesuai dengan tingkatannya. Demikian pula pendaftaran calon anggota DPD,” ungkap Ketua KPU RI.

Hal yang sama disampaikan melalui situs resmi KPU Kota Bandung, bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bandung untuk Pemilu Serentak tahun 2024 melalui partai politik peserta Pemilu.

 

Prosedur pendaftaran tahapan Pemilu, KPU akan melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-16.00 WIB untuk tanggal 1-13 Mei 2023. Untuk hari terakhir, Minggu, 14 Mei 2023, pendaftaran akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 WIB.

Pada hari Senin, 8 Mei 2023, Forkopimda Kota Bandung menggelar pertemuan di Mapolrestabes Bandung untuk membahas persiapan Pemilu 2024.

Baca Juga: 7 Fakta tentang Raja Charles III yang Kini Resmi Jadi Raja Inggris

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Suharti, menuturkan terkait pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang sudah dibuka sejak awal pekan kemarin, hingga hari ke-8, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah memasukan daftar nama-nama calon anggotanya.

Hal ini memungkinkan jika pendaftaran akan menumpuk pada hari terakhir pendaftaran, yakni pada tanggal 14 Mei 2023.

 

Suharti meminta warga Kota Bandung untuk memaklumi jika nantinya terjadi kemacetan lalu lintas di depan Kantor KPU di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Diketahui, Kantor KPU Kota Bandung tepatnya berada di Jalan Soekarno Hatta Nomor 260 Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Rabu, 10 Mei 2023: Percayalah pada Intuisi

"Mereka menunggu surat persetujuan dari Jakarta mungkin yah. Jadi masih menentukan nomor urutnya dulu karena sekarang yang mendaftarkan baru nama saja belum ada nomornya," ujar Suharti.

Pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Kabupaten dan Kota untuk Pemilu 2024 berbeda dari Pemilu sebelumnya.

 

Untuk Pemilu tahun depan, pendaftaran seluruhnya harus mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat masing-masing Parpol.

Sementara itu, berdasarkan data terakhir di Kota Bandung, terdapat 1.882.003 warga yang sudah terdaftar sebagai pemilih sementara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah