PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024, pada 1-14 Mei 2023.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menuturkan jadwal pendaftaram tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, pendaftran bacaleg itu dilakukan oleh partai politik kepada KPU, dengan menyesuaikan tingkatannya.
Baca Juga: 5 Tempat Makan Bakso di Ciputat Tangerang, Buka Hari Ini
Bakal calon anggota DPR RI, dengan semua daerah pemilihan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik, kepada Kantor KPU RI.
Selanjutnya, untuk bacalon DPRD Provinsi didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol di tingkat provinsi, kepada KPU provinsi.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih, dan sebaran untuk dapat berkontestasi di Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Berapa Uang yang Akan Didapatkan dari Kartu Prakerja 2023?
Hasyim juga mengingatkan, KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024, dengan jam operasional dari pukul 8.00 hingga 16.00 waktu setempat, pada 1-13 Mei 2023.