Tak Patuhi Aturan, Gugus Tugas Jawa Barat Tegur 4 Pengelola Wisata di Puncak Bogor

HM
- 22 Agustus 2020, 14:41 WIB
Padatnya kawasan Puncak Bogor dengan barang berbahasa Arab memicu penertiban dari pemerintah setempat: Dari Kamis 20 Agustus 2020 hingga Minggu 23 Agustus 2020, lalu lintas jalur Puncak Bogor diprediksi akan padat saat libur Tahun Baru Islam.
Padatnya kawasan Puncak Bogor dengan barang berbahasa Arab memicu penertiban dari pemerintah setempat: Dari Kamis 20 Agustus 2020 hingga Minggu 23 Agustus 2020, lalu lintas jalur Puncak Bogor diprediksi akan padat saat libur Tahun Baru Islam. /ANTARA/

PR DEPOK – Cuti bersama mengakibatkan lonjakan wisatawan di beberapa tempat wisata, termasuk Puncak Bogor, Jawa Barat.

Meski ditengah pandemi, hal ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk pergi berlibur.

Meski beberapa tempat wisata di zona hijau di Jawa Barat sudah diperbolehkan beroperasi kembali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Musim Baru Dimulai, Penyelenggaraan Liga Prancis Dihantui Pandemi Covid-19

Pengunjung yang diperbolehkan untuk wisata alam hanya 50 persen dari kapasitas pengunjung,

Namun sangat disayangkan, beberapa tempat wisata di Kawasan Wisata Puncak Bogor rupanya tidak mematuhi aturan ini.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat melayangkan surat teguran kepada empat pengelola tempat wisata di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Jelang PSG vs Bayern Muenchen: Angel Di Maria Harap Magis Stadion Da Luz

"Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Puncak Bogor selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan RI tanggal 15-17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan puncak," ujar Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-19 Jabar, Dedi Taufik saat dihubungi Jumat, 21 Agustus 2020.

Empat tempat wisata yang menjadi sorotannya itu antara lain, Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Taman Wisata Matahari (TWM), Pesona Alam Resort and Spa, serta The Grand Hill Resort Hotel.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x