Menurutnya, pemerintah daerah yang telah melonggarkan aktivitas warga harus segera aktif melakukan evaluasi dan pengawasan.
Baca Juga: DPR: PEN Belum Mampu Dongkrak Ekonomi
Apabila ditemukan adanya peningkatan kasus di kawasannya, pemerintah setempat harus dengan sigap mencari jalan keluar yang sesuai dan terarah.
Lebih lanjut, Wiku mengingatkan pemerintah daerah perlu memperketat pengawasan kepada warganya untuk memastikan seluruh warga menjalankan protokol kesehatan.
Apabila diperlukan, para pelanggar protokol kesehatan harus diberikan sanksi.
Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Kilat Diiringi Angin Kencang Kembali Berpotensi Landa Jawa Barat
Pemberian sanksi juga sudah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Hal itu untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19.
"Segera setelah perda selesai, diterapkan dan ditegakkan kedisiplinan ini agar betul-betul masyarakat dapat disiplin menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.***