Pembuang Sampah Sembarangan di Bandung kini Bisa Dijatuhi Sanksi

- 4 Oktober 2023, 12:41 WIB
Pembuang sampah sembarangan di Bandung kini bakal dilaporkan dan orang tersebut bisa dijatuhi sanksi.*
Pembuang sampah sembarangan di Bandung kini bakal dilaporkan dan orang tersebut bisa dijatuhi sanksi.* /Pexels/Juan Pablo Serrano Arenas/

PR DEPOK – Pembuang sampah sembarangan di Bandung kini bisa dijatuhi sanksi. Bila masyarakat melihat orang yang membuat sampah sembarangan, masyarakat bisa melaporkannya karena orang tersebut bisa dijatuhi sanksi.

 

Masyarakat bisa melaporkan orang yang membuang sampah sembarangan tersebut ke nomor 081394888874 saat melihat ada orang yang membuang sampah sembarangan di sungai, selokan, area jalan, fasilitas umum, dan tempat lainnya yang mengganggu kebersihan dan keindahan.

Masyarakat yang melapor pembuang sampah sembarangan ini wajib menyertakan bukti video atau foto yang memperlihatkan bahwa orang tersebut memang membuang sampah sembarangan.

Nantinya, orang yang membuang sampah sembarangan akan dilaporkan ke pihak Satpol PP untuk ditindaklanjuti dan pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut bisa dijatuhi sejumlah sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah yang telah berlaku.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Soto di Kota Blitar: Kuahnya Seger banget!

“Sertakan juga bukti video atau foto yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” jelas Bagus Wahyudiono selaku Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung.

Bagus menjelaskan bahwa ada dua Peraturan Daerah di Kota Bandung yang mengatur tentang penanganan sampah. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

 

Masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah yang telah berlaku.

Kendati demikian, Bagus juga mengungkap bahwa pelanggar pembuang sampah sembarangan tersebut tidak akan langsung diberi sanksi berupa denda atau tindak pidana.

Ia mengungkap bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar pembuang sampah sembarangan akan dilakukan secara bertahap. Sanksi tersebut akan dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara KTP, pengumuman di media massa, sanksi denda dan yang paling berat adalah sidang tindak pidana ringan.

Baca Juga: Viral Kades Sangrawayang Sukabumi Tolak Bersih-Bersih Pantai Cibutun, Pandawara Group Beri Klarifikasi

“Kasihan juga kalau kita langsung denda atau disidangkan,” ungkap Bagus.

Sebagai tambahan, nomor telepon tersebut juga bisa dimanfaatkan masyarakat Bandung untuk melaporkan orang yang melakukan aksi mengotori fasilitas umum yang mengganggu masyarakat sekitar.

 

Pemerintah Kota Bandung berharap semua masyarakat dapat ikut serta dalam melaporkan pembuang sampah sembarangan di Bandung.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah