PR DEPOK - Kasus Covid-19 di Indonesia terus alami peningkatan yang cukup signifikan, hal tersebut membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengambil keputusan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total.
Langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta tersebut diumumkan oleh Anies Baswedan selaku Gubermur DKI Jakarta pada Minggu 13 September 2020 di Balai Kota Jakarta, adapun pelaksanaan PSBB Total telah dilaksanakan sedari Senin, 14 September 2020.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk memperketat aktivitas dan menjalankan protokol kesehatan, menyusul grafik kasus Covid-19 yang terus menunjukkan peningkatan, pesan tersebut dikatakannya bila seluruh kepala daerah tak ingin menyusul DKI Jakarta yang telah memberlakukan PSBB Total.
Baca Juga: 48 Perawat Gugur dalam Perang Hadapi Covid-19, Menkes Terawan Agus Putranto Ucapkan Belasungkawa
Dalam kesempatan lain, Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa terdapat empat daerah kini berstatus zona merahCovid-19 pada provinsi yang ia pimpin, diantaranya yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Cimahi.
Sementara itu guna menahan laju perningkatan kasus Covid-19 di Kota Bandung, Pemkot Bandung menyatakan rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Kecil (PSBMK) bila kasus Covid-19 di Kota Bandung tidak terkendali.
"Kalau kita lihat kemarin, di Secapa itu hasilnya baik, karena adanya partisipasi warga, kalau skala mikro itu saling jaga, dibandingkan skala besar," kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Bandung pada Selasa, 15 September 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Yana Mulyana menilai langkah yang diambil dengan menerapkan PSBMK lebih ampuh dalam menekan jumlah kasus di suatu wilayah tertentu dibanding dengan penerapan PSBB.
Baca Juga: Viral Video Wisudawan Unitomo Menari Lagu Blackpink di Depan Rektor, Netizen: Lentur Banget Masnya!