Lebih lanjut Eko mengatakan bahwa saat ini sudah dilakukan sidang etik terhadap 13 anggota Satpol PP yang mendeklarasikan dukungannya untuk Gibran.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 4 Januari 2024: Hindarilah! akan Ada Problem di Pekerjaan Kamu
"Ini hanya salah satu regu oknum Satpol PP Kabupaten Garut. Sudah dilakukan sidang kode etik," katanya.
Basuki Eko menjelaskan bahwa pelaku utama inisial CI diberikan sanksi skorsing selama tiga bulan.
Sementara untuk anggota Satpol PP Garut lainnya yang turut mendeklarasikan dukungan untuk Gibran hanya diskors satu bulan.***
DISCLAIMER: Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat Garut dengan Judul Update: Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran di Pilpres 2024 Hanya Disanksi 3 Bulan Skorsing