Diduga Langgar Aturan Kampanye, Ridwan Kamil: BPD itu Bukan ASN

- 19 Januari 2024, 09:43 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Pikiran Rakyat/Egista Hidayah/

Ia juga mengatakan Bawaslu Jawa Barat pada Jumat, 19 Januari 2024 akan melakukan pemanggilan pada BBHAR atau Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat Jawa Barat terkait laporan tersebut.

“Hari ini akan dipanggil untuk klarifikasi dari pihak pelapor terlebih dahulu,” tambahnya.

Baca Juga: 6 Rumah Makan Top Markotop di Sidoarjo, Hidangannya Enak dengan Banyak Pilihan! Alamat di Sini

Untuk informasi, sebelumnya, DPD PDIP Jabar resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua TKD Prabowo-Gibran yaitu, Ridwan Kamil yang memakai atribut khas pasion capres nomor 2.

Hal tersebut dinilai menimbulkan persepsi negatif, karena telah melibatkan BPD di Kab. Tasikmalaya dimana seharusnya bersikap netral dalam pemilu. ***

Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat Jabar dengan judul Ridwan Kamil Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Ini Langkah Bawaslu Jabar

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pikiran rakyat jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x