Diduga Langgar Aturan Kampanye, Ridwan Kamil: BPD itu Bukan ASN

- 19 Januari 2024, 09:43 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Pikiran Rakyat/Egista Hidayah/

PR DEPOK - Ridwan Kamil yang merupakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran diduga melanggar aturan kampanye. Terkait hal tersebut, Ridwan Kamil pun memberikan tanggapannya.

Ridwan Kamil atau yang akrab dipanggil RK ini menilai kegiatan yang dihadirinya Jambore Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya bukan pelanggaran pemilu.

Ia menilai BPD itu bukan ASN seperti yang diduga oleh BBHAR PDIP Jawa Barat.

Baca Juga: 8 Lokasi Ayam Bakar Terkenal di Sukabumi yang Rasanya Enak, Simak Alamat dan Jam Bukanya

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksudkan,” ucapnya, seperti dikutip dari PikiranRakyat Jabar.

Sebelumnya, Bawaslu Jawa Barat memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran Kampanye tersebut.

Ketua Bawaslu Jawa Barat yaitu Zacky Muhammad Zam Zam mengaku bahwa pihaknya sedang memproses laporan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan kamil.

Baca Juga: Komentar Negatif Soal Dirinya Diposting di Grup Facebook, Pria Asal Chicago Tuntut Puluhan Perempuan

“(Laporan tersebut-red) Sedang dalam proses penanganan,”kata Zacky.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pikiran rakyat jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x