Para korban ini tersebar di Kecamatan Rongga (Desa Cibedug, Cibitung) dan beberapa desa di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Kepala BNPB, Suharyanto, mengatakan bahwa pemberian biaya sewa hunian sementara ini meringankan beban para korban. Bantuan ini akan diberikan sampai rumah para korban selesai direlokasi.
"Pemberian biaya sewa hunian sementara ini meringankan mereka. Pemberian berlaku sampai rumah para korban setelah direlokasi," ujarnya.
Baca Juga: KJP Plus Maret 2024 Resmi Cair Untuk Siswa Tingkat SD hingga PKBM, Cek Nominal Saldo di Sini
BNPB dan Pemkab Bandung Barat Koordinasi Percepat Proses Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah
Dalam rangka mendukung percepatan proses relokasi rumah warga yang terdampak pergerakan tanah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat juga telah memastikan ketersediaan lahan dan proses pendataan lebih lanjut untuk 44 rumah yang akan direlokasi, meningkat dari sebelumnya 28 unit.
Kepala BNPB menekankan pentingnya memastikan keselamatan dan pemenuhan kebutuhan pokok ratusan orang korban pergerakan tanah selama berada di tempat pengungsian.
Baca Juga: 12 Rekomendasi Bakso Favorit dan Terlezat di Ambon, Daging Banget!
Kronologi Tanah Bergerak di KBB
Pergerakan tanah ini pertama kali dirasakan oleh warga desa di Kabupaten Bandung Barat sejak 18 Februari 2024, yang terjadi seiring dengan peningkatan curah hujan di daerah tersebut.
Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandung Barat mengonfirmasi bahwa pergerakan tanah ini awalnya ditandai dengan munculnya celah-celah di permukaan tanah, yang kemudian semakin membesar, hingga akhirnya tanah tersebut runtuh dan menghancurkan bangunan di atasnya.