Ambil Tas Pengantin Baru di Bus, Dua Pencuri Diamuk Massa

- 3 Oktober 2020, 08:52 WIB
Ilustrasi bus di terminal*
Ilustrasi bus di terminal* /TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

Tersangka juga mengaku kerap melakukan pencurian dengan modus menjadi penumpang Bus.

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x