Tersangka juga mengaku kerap melakukan pencurian dengan modus menjadi penumpang Bus.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***
Tersangka juga mengaku kerap melakukan pencurian dengan modus menjadi penumpang Bus.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.***
Editor: Billy Mulya Putra
Sumber: RRI