Rusak Fasilitas Umum dan Tak Miliki Izin, 112 Pengunjuk Rasa Diamankan Polres Cirebon Kota

- 9 Oktober 2020, 09:42 WIB
Pengunjuk rasa melempar batu ke arah petugas polisi saat demo tolak Omnibus Law Undang - Undang Cipta Kerja.
Pengunjuk rasa melempar batu ke arah petugas polisi saat demo tolak Omnibus Law Undang - Undang Cipta Kerja. /

PR DEPOK – Sebanyak 112 pengunjuk rasa di Kota Cirebon, Jawa Barat diamankan pihak kepolisian.

Diamankannya sejumlah pengunjuk rasa tersebut lantaran mereka melakukan perusakan dan bertindak anarki.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda.

Baca Juga: Dibalik Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja, Viral Aksi Kocak Ibu-Ibu Suruh Anaknya Pulang dari Demo

"Saat ini ada 112 orang yang kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata AKBP Syamsul Huda.

Dia mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pengunjuk rasa yang melakukan perusakan tersebut termasuk pada kelompok mana.

Hal ini lantaran menurutnya pada saat bersamaan para mahasiswa juga melakukan unjuk rasa.

Baca Juga: Positif Covid-19, Donald Trump Anggap Penyakitnya Berkah dari Tuhan

Menurut Syamsul, para mahasiswa sebelumnya telah memberitahu pihak kepolisian bahwa mereka akan menggelar aksi.

Syamsul menambahkan, para mahasiswa melakukan orasi dengan tertib, sedangkan kelompok yang diamankannya telah melakukan perusakan dan tindakan anarki.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x