Rusak Fasilitas Umum dan Tak Miliki Izin, 112 Pengunjuk Rasa Diamankan Polres Cirebon Kota

- 9 Oktober 2020, 09:42 WIB
Pengunjuk rasa melempar batu ke arah petugas polisi saat demo tolak Omnibus Law Undang - Undang Cipta Kerja.
Pengunjuk rasa melempar batu ke arah petugas polisi saat demo tolak Omnibus Law Undang - Undang Cipta Kerja. /

Sebanyak 112 orang tersebut, menurutnya bukan berasal dari kelompok mahasiswa.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Salurkan Subsidi Upah Tahap 5, Ini Kriteria Penerimanya

"Dari penelitian awal masih berusia pelajar. Kalau dibilang penyusup, mereka memang kelompok tersendiri di luar kelompok dari mahasiswa," ujarnya.

Menurutnya, rata-rata pengunjuk rasa yang diamankan pihaknya masih berusia pelajar.

Syamsul mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap 112 orang tersebut sehingga belum diketahui asal kelompok mereka.

Baca Juga: Pasta Gigi Sebabkan Iritasi Kulit, Pakar Sarankan Cara Mudah Atasi Mata Perih Akibat Gas Air Mata

Perlu diketahui, sebanyak 112 orang tersebut diamankan karena melakukan aksi perusakan fasilitas umum dan melawan petugas saat hendak dibubarkan.

Syamsul mengatakan, dapat dipastikan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan sesuai dengan prosuder yang berlaku.

Menurutnya, saat ada sekelompok massa yang melakukan unjuk rasa tidak memberi tahu pada pihak-pihak berwenang maka aksi kelompok tersebut boleh dibubarkan secara paksa.

Baca Juga: Perlahan Naik, Ini Daftar Harga Emas di Pegadaian Jumat, 9 Oktober 2020

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah