Diduga Suap Dana Alokasi Khusus, KPK Resmi Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

- 23 Oktober 2020, 17:48 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta. /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

Budi ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung KPK, Jakarta.

Kabar penahanan Budi Budiman itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Tambah Masa Jabatan Jadi 3 Periode Demi Infrastruktur, Simak Faktanya

“Benar yang bersangkutan (Budi Budiman) telah ditahan KPK,” ucap Ali Fikri, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Budi Budiman diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota atau Pemkot Tasikmalaya Tahun Anggaran (TA) 2018.

“Penyidik KPK telah memeriksa tersangka BBD (Budi Budiman) terkait kasus dugaan tipikor suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, TA 2018,” kata Ali Fikri.

Seperti diketahui, pihak KPK sebelumnya telah menetapkan Budi Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK Kota Tasikmalaya sejak 26 April 2019.

Baca Juga: Demi Dapatkan Tambahan Uang Jajan, Sejumlah Mahasiswa di AS Nekat Suntik Covid-19 ke Tubuhnya

Akan tetapi, saat itu tersangka Budi Budiman untuk sementara belum dapat ditahan penyidik KPK.

Tersangka Budi Budiman diduga telah memberikan sejumlah uang sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Sebelumnya, Yaya Purnomo diketahui merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Terpidana Yaya Purnomo telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis kurungan penjara selama 6,5 tahun.

Baca Juga: Kerap Disematkan Anti-Pancasila, Rocky Gerung Sebut Habib Rizieq Lebih Pancasilais Ketimbang Jokowi

Lebih lanjut, ia hukumannya ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di 9 kabupaten/kota.

Tersangka Budi Budiman sendiri disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x