Ridwan Kamil Ketok UMP Jawa Barat 2021 Tidak Naik, Buruh Tetap Digaji Rp1,8 Juta

- 1 November 2020, 09:52 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil.* /HO-Humas Pemprov Jabar./

PR DEPOK - Telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2021 yakni sebesar Rp1.810.351,36.

Penetapan tersebut dikemukakan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 dengan UMP tahun 2020 sama yakni sebesar Rp1.810.351,36.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Baca Juga: Hormati Muslim yang Terkejut oleh Kartun Nabi Muhammad, Macron: Tapi Saya tak Mau Terima Kekerasan

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi di Bandung, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Taufik mengatakan, dalam menetapkan UMP Tahun 2021 Pemprov Jabar mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021," ucap Taufik, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Akan tetapi, Taufik menyebutkan, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar belum juga meluncurkan data terbaru.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa UMP Tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jabar sebagai sosial sefety naet dalam menetapan upah minum kabupaten/kota atau UMK.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x