Paslon Pilkada Gunakan Media Daring Sebagai Wadah Kampanye, Pengamat: Malah Jadi Sarang Hoaks

- 7 November 2020, 09:48 WIB
ilustrasi media sosial facebook
ilustrasi media sosial facebook /

Menurutnya, oknum tersebut justru memanfaatkan berlimpahnya informasi untuk menjatuhkan salah satu pesaing mereka dengan menebar hoaks atau isu-isu politik identitas.

Baca Juga: Antisipasi Tanggap Darurat Bencana Alam, Pemkab Majalengka Tambah Anggaran BTT Senilai Rp10 Miliar

"Nyatanya, pemanfaatan media daring oleh para paslon ini belum optimal. Kita dapat lihat sampai saat ini masih banyak paslon yang kurang peka melihat potensi ini," ucapnya.

Adiyana mengatakan dengan memanfaatkan isu-isu seperti Black Campaign, hal tersebut dinilai akan membawa dampak buruk.

Menurutnya, tidak jarang juga ditemukan adanya Buying Voters

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Sebanyak 65 Tahanan Sempat Terpapar Covid-19

Hal tersebut dapat terjadi lantaran kurang pemanfaatan media baru untuk merebut hati pemilih pada segmentasi tertentu.

Dirinya menjelaskan, memang telah terdapat regulasi yang mengatur tentang hal tersebut, baik UU ITE hingga aturan di PKPU.

Namun, menurutnya produk hukum tersebut masih cukup lemah jika tidak diimbangi dengan kesadaran Tim Paslon dalam berkompetisi dan pelibatan seluruh komponen masyarakat dalam pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan media baru tersebut.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah