PR DEPOK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial DMP.
DMP diduga melakukan ujaran kebencian menantang kepolisian di media sosial miliknya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyebutkan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat, 13 November 2020 malam.
Baca Juga: Hingga November 2020, RSD Wisma Atlet Catat Pasien Sembuh Covid-19 Tembus 23.049 Orang
Penangkapan itu dilakukan setelah Tim Prabu Polrestabes Bandung menemukan unggahan tersebut di media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan, ia (DMP) membenci aparat atau pemerintah, dan negara, jadi dengan kebencian itu dia selalu menjelek-jelekkan dan memberikan konten yang bersifat kebencian,” ujar Ulung di Bandung pada Sabtu, 13 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengunggah dua foto serta satu video yang diduga sebagai ujaran kebencian.
Baca Juga: Sinopsis Enter the Warriors Gate, Aksi Remaja yang Masuk ke Dalam Dunia Game yang Biasa Dimainkannya
Lalu, pada video unggahannya tersebut, pelaku menuliskan ujaran kebencian sambil merekam dirinya sendiri yang sedang menghisap serbuk yang diduga narkoba.