Jimmy mengatakan, setelah diperingati korban dan empat temannya tidak mau membubarkan diri.
Baca Juga: Anggota Kongres Ragukan Klaimnya Soal Kecurangan Pilpres AS, Donald Trump Kian Tertekan
Hal ini membuat kekesalan tersangka memuncak dan secara tak sengaja melihat golok di warung kopi, sejurus kemudian senjata tajam itu dihujamkan ke korban.
"Karena korban tidak mau pergi atau membubarkan diri, akhirnya tersangka tambah kesal lalu tersangka melihat sebilah golok di warung dan menghampiri korban sambil membacokan golok ke tubuhnya," tutur Jimmy.
Sesaat setelah membacok korban, tersangka langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian sambil membawa barang bukti senjata tajam yang digunakan.
Baca Juga: Peneliti Sebut Harga Pangan Tahun Depan Berpotensi Naik Akibat Pandemi, Salah Satunya Daging Sapi
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal pembunuhan subsider penganiyaan yang mengakibatkan matinya korban.
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***