Namun, Erdi mengungkapkan bahwa Muchsin tidak hadir tanpa adanya keterangan.
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Striker Legendaris Timnas Ricky Yacobi, Tak Sempat Selebrasi Usai Cetak Gol
Selain itu menurut Erdi, polisi juga mengundang seorang lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara, yakni Ustadz Asep Agus Sofyan.
Keempat orang tersebut, direncanakan akan dipanggil Selasa, 24 November 2020.
Sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung, dan sejumlah orang lainnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Luhut Binsar Panjaitan Dirawat di Belgia, Simak Faktanya
Menurut Erdi, dari pemeriksaan itu, acara di Megamendung, Bogor yang menyebabkan kerumunan itu tidak memiliki izin.
"Dari keterangan kemarin, Jumat, 20 November 2020, sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan imbauan protokol kesehatan," tutur Erdi.***