Dirinya mengatakan, keempat orang yang disebutkan itu direncanakan akan dipanggil kembali pada Selasa, 24 November 2020 mendatang.
Sebelumnya, pihak polisi sudah memeriksa terlebih dahulu Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung, dan beberapa orang lainnya.
Menurut Erdi, berdasarkan pemeriksaan tersebut, acara yang digelar di Megamendung yang mengakibatkan adanya kerumunan itu tidak memiliki izin.
Baca Juga: Polda Jawa Barat akan Panggil Habib Rizieq Terkait Kerumunan Massa di Bogor
"Dari keterangan kemarin, Jumat 20 November 2020, sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada. Lalu, para pejabat pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan himbauan protokol kesehatan," tutur Erdi.***