Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini, Rabu 2 Desember 2020

2 Desember 2020, 09:06 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling. /Twitter @TMCPoldaMetro

PR DEPOK - Polres Metro Depok kembali menghadirkan layanan SIM dan Samsat keliling, bagi Anda warga Depok yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau membayar pajak tahunan pada hari ini Rabu, 2 Desember 2020.

Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C Anda bisa mengunjungi beberapa Gerai Samsat Keliling berikut ini.

1. Giant Bojongsari Jalan Raya Bojongsari, Kota Depok (pukul 7.00 s/d 15.00 WIB)

2. Trans Studio Mall Cibubur (pukul 9.00 s/d 18.00 WIB)

Baca Juga: Kediaman Ibundanya di Pamekasan Didatangi Massa, Mahfud MD Respons Begini

3. Depok Town Square (Sesi pagi pada pukul 10.00 s/d 15.00 WIB, dan sesi sore mulai pukul 16.00 s/d 18.00 WIB).

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan, dimana pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Deklarasikan Kemerdekaan, Papua Barat Menyatakan Tidak Akan Tunduk kepada Pemerintah Indonesia

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar

Baca Juga: Ramalan Zodiak Desember 2020, Bulan yang Penuh Tantangan untuk Aries, Virgo, Libra, dan Sagitarius

3. Bukti Cek Kesehatan

Sedangkan bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan, bisa mengunjungi Gerai Samsat Keliling di halaman parkir Samsat Depok dan Kelurahan Tapos Depok.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.

Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Baca Juga: OPEC Tunda Keputusan Pemangkasan Produksi, Harga Minyak Dunia Alami Penurunan

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: TMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler