BPJAMSOSTEK Berikan Santunan Ratusan Juta Rupiah untuk Ahli Waris Korban Sriwijaya Air JT 182

12 Januari 2021, 13:19 WIB
Personil gabungan mengumpulkan total 74 kantong jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182. /PMJ News

PR DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyiapkam santunan bagi keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif mengungkapkan, pihaknya menyiapkan santunan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).

"BPJAMSOSTEK menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perlindungan atas program JKK dan JKM bagi para pekerja yang menjadi korban kecelakaan tersebut," tutur Krishna, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Bayi Korban Selamat dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, Simak Faktanya

Ahli waris dari pekerja yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau kegiatan kedinasan, berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Anak ahli waris juga berhak atas beasiswa pendidikan mulai dari SD hingga perguruan tinggi bagi dua anak, dengan nilai maksimal total Rp174 juta.

Selain itu, ahli waris juga berhak mendapat santunan sebesar Rp42 juta dari program JKM.

Baca Juga: Bansos untuk Pemegang KIS, Segera Cek Link dtks.kemensos.go.id Dapat BST Rp300 Ribu

Program JKM ini juga berlakulan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak.

Tidak hanya itu, ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut, juga otomatis mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja sebelumnya.

Krishna menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Klaim Detik-Detik Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Simak Faktanya

Untuk sementara ini, pihaknya telah mendapatkan data para pekerja Sriwijaya Air dan NAM Air yang saat itu bertugas di pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang juga merupakan pekerja, Krishna meminta kepada keluarga korban atau kolega agar menginformasikan kepada BPJAMSOSTEK jika mengetahui kerabatnya juga sedang menjalankan tugas di pesawat yang mengalami kecelakaan Sabtu lalu tersebut.

"Informasi dapat disampaikan melalui kanal informasi resmi atau kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat. Kami pastikan santunan yang diberikan sampai ke ahli waris para korbang," tutur Krishna.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id untuk Mengetahui Cara Pengajuan Permohonan DTKS

Kanal informasi yang bisa dihubungi, antara lain Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter @bpjstkinfo.

Terakhir, Krishna juga menyampaikan ucapan belasungkawanya kepada para keluarga korban.

"Menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang. Semoga amal ibadah merek diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberikan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini," tutur Krishna.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler