PR DEPOK – Seorang ayah di Depok berhasil diamankan pihak kepolisian lantaran telah menganiaya anak berusia tujuh bulan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 17 Maret 2021, pria yang diketahui berinisial EP itu telah diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Pria itu disinyalir telah melakukan tindakan aniaya terhadap bayi berusia tujuh bulan yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Untuk diketahui, EP berhasil diamankan pada Rabu, 17 Maret 2021 pagi di wilayah Citeureup Kabupaten Bogor.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku EP sempat kabur dari rumah selama empat hari hingga akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.
Imran menyebut, sebelumnya pelaku juga telah mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap anaknya itu.
“Jadi setelah mengakui dia yang melakukan penganiayaan, dia keluar dari rumah selama empat ahri dan akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya,” kata Imran Edwin.
Pelaku, kata Imran, mengaku mencubit punggung anaknya tersebut.
Berdasarkan keterangan EP, Imran menyebut tindakan itu pertama kali dilakukan pelaku terhadap anaknya.
Namun, pelaku disebut juga pernah memukul istrinya namun tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Dia mengaku mencubit punggung anaknya, dan katanya baru pertama kali. Sebelumnya juga tersangka pernah memukul istrinya namun tidak dilaporkan. Ya, karena korbannya kali ini sang anak, maka istrinya berani untuk melapor,” ujar Imran.
Akibat tindakan pelaku, sang anak yang masih berusia tujuh bulan kini mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Anak tersebut diketahui mengalami luka pada bagian mata, lutut memar karena dibanting, dan mulutnya yang pecah.
Menurut Imran, saat ini anak korban penganiayaan ayahnya itu tengah mendapat perawatan medis.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam 10 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).***