PR DEPOK - Aksi walk out (WO) terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa, 17 Maret 2021 kemarin, menimbulkan banyak perdebatan publik.
Pasalnya, tindakan tersebut didasari atas penolakan permintaan Rizieq Shihab untuk hadir secara luring (langsung) dalam persidangan yang diadakan di PN Jakarta Timur.
Ketika itu, Majelis Hakim yang terdiri dari Khadwanto, selaku Ketua Majelis Hakim, Mu'arif, dan Suryaman tidak memenuhi permintaan dari terdakwa dan tetap memberlakukan jalannya sidang secara daring.
Mendengar respons tersebut, Rizieq Shihab bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk meninggalkan sidang alias WO.
Melihat peristiwa tersebut, Refly Harun, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube pribadinya, angkat bicara dan menjelaskan seluk beluk persoalan tersebut.
Dia menilai bahwa salah satu hal yang paling esensial dalan persidangan adalah hadirnya terdakwa karena dia harus membela dirinya secara maksimal.
"Yang paling esensial dalam sebuah persidangan itu adalah hadirnya terdakwa karena dialah yang akan menerima konsekuensi dari persidanganitu.. Karena itu, dia harus maksimal membela dirinya, memang terdakwa bisa dibela oleh kuasa hukumnya, tetapi pembelaan oleh dirinya, itu jauh lebih powerfull," ujar Refly Harun, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu, 17 Maret 2021.