Nilai Sidang Virtual Rizieq Shihab Tidak Adil, Refly Harun: yang Paling Esensial Adalah Hadirnya Terdakwa

- 17 Maret 2021, 17:54 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

Dalam penjelasannya, dia pun menggambarkan keadaan dari seorang terdakwa dan hak-hak terdakwa yang bisa dilakukan bila ia hadir dalam persidangan secara langsung.

"Sebagai contohnya, misalnya, kalau dia dihadirkan di persidangan dan bisa berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, maka setiap saat dia bisa mempertajam pertanyaan-pertanyaan. Lalu orang mengatakan, bukan kah di Mabes Polri juga didampingi kuasa hukum? Jangan lupa, yang mendampingi cuman satu saja, dan itupun terbatas, jarak jauh, dia tidak bisa melakukan komunikasi, seperti secara bisik-bisik atau membuat tulisan-tulisan kecil kepada sesama pengacara untuk saling menguatkan," ujar Pakar Hukum Tata Negara tersebut.

Baca Juga: Mudah Sekali! Cairkan Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Maret 2021 dengan Langkah Ini, Login ke dtks.kemensos.go.id

Ia pun mengkritik penggunaan alasan protokol kesehatan yang membuat pihak terdakwa gagal untuk dihadirkan ke persidangan secara langsung dan merasa tidak mendapatkan ketidakadilan.

"Jadi, masuk akal kalau terdakwa minta dihadirkan di muka sidang. Satu-satunya alasan, alasan formal, yang membuat mereka tidak bisa dihadirkan adalah protokol kesehatan Covid-19. Menurut saya alasan itu mengada-ada, kenapa? kalau begitu ya sekalian saja sidangnya virtual semua," kata Refly Harun.

Dia juga memberikan contoh terkait persidangan yang pernah dilakukan Mahkamah Konstitusi ketika melakukan pembacaan putusan pengadilan.

"Jadi, hakimnya virtual, pengacaranya virtual, jaksanya virtual, kemudian kuasa hukumnya virtual, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu ketika Mahkamah Konstitusi melakukan sidang pembacaan putusan," ujarnya.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 17 Maret 2021: 39.647 Positif, 36.347 Sembuh, 792 Meninggal Dunia

Dalam unggahannya tersebut, ia mempertanyakan keadilan bagi terdakwa, yaitu perlakuan yang sama di depan hukum bagi seluruh orang tanpa terkecuali.

"Tapi ini, yang virtual hanya terdakwa, jadi disini saja, tidak adil dan tidak ada perlakuan yang sama, karena dalam konteks ini kita harus pahami bahwa terdakwa adalah pihak yang dituduh oleh jaksa, didakwa, dituntut, dan bahkan nanti divonis hakim, karena itu dia harus membela dirinya secara maksimal," kata Refly Harun.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah