Nilai Sidang Virtual Rizieq Shihab Tidak Adil, Refly Harun: yang Paling Esensial Adalah Hadirnya Terdakwa

- 17 Maret 2021, 17:54 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

"Betul kata lawyer Rizieq Shihab, Munarman, Mabes Polri bukan ruang sidang. Orang mengatakan, itu ada aturan Mahkamah Agungnya, Ya, tapi aturan Mahkamah Agung tidak lebih tinggi dari KUHAP ya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mestinya harus dihormati, kecuali tidak ada alternatif lain, atau berlaku asas equality before the law, semua hadir secara virtual," kata dia melengkapi.

Di akhir video tersebut, ia pun berpesan agar keadilan di negeri ini masih ada dan dia menilai bahwa kasus ini cenderung dipaksakan.

Baca Juga: Marak Isu Presiden 3 Periode, Iwan Sumule Sindir Jokowi: Justru Saya Ingin Wacanakan Presiden Boleh...

"Ini sebuah kasus yang terkesan dipaksakan ya untuk katakanlah ya untuk memproses, menahan Habib Rizieq. Mudah-mudahan keadilan tetap ada di negeri ini, dan keadilan itu bagi siapapun," tutur Refly Harun.

Sebagai catatan, sidang berikutnya akan kembali dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah