PR DEPOK – Terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Kota Depok, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta seluruh perusahaan yang ada di wilayah tersebut mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan.
Penegasan terkait THR bagi pekerja di Kota Depok ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Kota Depok, Manto.
Ia menjelaskan bahwa, tahun ini perusahaan harus menyalurkan THR secara penuh bagi pekerja di Kota Depok.
"Kalau tahun lalu, perusahaan masih bisa mencicil uang THR. Tapi tahun ini sudah tidak bisa. Perusahaan harus membayar penuh," ujar Manto di Depok, pada Selasa 4 Mei 2021 sebagaimana dikutip Piiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Manto meminta perusahaan di Kota Depok agar mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa dalam SE tersebut tertuang beberapa ketentuan seperti jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, maka perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.
"Kami harap mereka (perusahaan) bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini," ujarnya.
Sedangkan untuk besaran THR bagi pekerja di Depok, Manto menyebutkan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun ini juga.
Sementara itu, Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris meminta kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran.
"Perusahaan harus membayarkan THR kepada para karyawannya," tegas Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Aturan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan, seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.
Ia menjelaskan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Selanjutnya, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan diberikan secara proporsional.
Sedangkan untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan, bagi yang bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Sementara itu, pekerja yang belum mencapai 12 bulan, maka dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan, selama masa kerja.
THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.***