Termasuk Larangan Salat Idul Adha, Pemkot Depok Keluarkan SE Lanjutan pada Masa PPKM Darurat

11 Juli 2021, 15:05 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. /Dok. Mohammad Idris

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/368/Kpts/Huk/Kesos tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha pada masa PPKM Darurat.

Dalam SE tersebut, Pemkot Depok, Jawa Barat salah satunya melarang pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah yang dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid atau fasilitas umum lainnya.

Kebijakan terkait larangan pelaksanaan Salat Idul Adha ini turut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.

"Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid, mushola atau fasilitas umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta ditiadakan," kata Mohammad Idris dalam keterangannya, pada Minggu 11 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sentil Pihak yang Desak Jokowi Mundur sebagai Presiden, Ngabalin: Manusia Cacat Intelektual

Menurutnya, penyelenggaraan takbiran di masjid atau mushala-mushala di Depok hanya akan dilakukan oleh satu orang petugas.

Tidak hanya itu, pada PPKM Darurat takbir keliling (berjalan kaki dan dengan kendaraan) juga ditiadakan.

Sebaliknya, untuk pelaksanaan Salat Idul Adha pada masa PPKM Darurat menurutnya akan dilakukan secara daring.

"Kegiatan kunjungan perayaan Idul Adha ditiadakan dan dilaksanakan hanya secara daring," katanya.

Baca Juga: Final Copa America, Mardani Ali Sera: Momen 'Epic' bagi Argentina Setelah Berhasil Juara

Sebelumnya, Pemkot Depok kembali mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

Dalam SK tersebut terdapat dua aturan baru yang diberlakukan mulai dari 10 - 20 Juli 2021.

Pertama, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Siti Fadilah Dikabarkan Mengaku Sudah Sering Kena Covid-19 Sejak Dulu, Simak Faktanya

Maka dari itu, masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Kedua, resepsi pernikahan dan khitanan yang semula diperbolehkan dengan jumlah undangan terbatas, kini ditiadakan selama masa PPKM Darurat.

Sebagai informasi, SE Wali Kota Depok merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah PPKM Darurat.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler