PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) sehubungan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pengimplementasian kurban di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE 15 Tahun 2021.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” tutur Menag Yaqut Choli Qoumas dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Menag Yaqut mengatakan bahwa edaran ini ditujukan sebagai pedoman dalam melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid-19.
“Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” ujar Menag Yaqut.
Edaran ini juga diberikan kepada beberapa pihak mulai dari Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kab/kota, kepala KUA kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, beserta dengan masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” tutur Menag Yaqut.