Kemenag Rilis Edaran Prokses Sehubungan dengan Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban 2021

- 23 Juni 2021, 19:48 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut/

a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

Baca Juga: Sinopsis Film Dead Man Down: Aksi Balas Dendam Colin Farrell Atas Kematian Keluarganya

c. Panitia salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduI Adha sampai selesai.

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables 2: Aksi Sekelompok Tim untuk Menyelamatkan Perbudakan di Rusia

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha.

h. Seusai pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah