7 Penyebab Tidak Lolos Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Satu di Antaranya Belum Cukup Umur

1 November 2021, 17:46 WIB
Penyebab peserta dinyatakan tidak lolos Kartu Prakerja gelombang 22. /Dok. Prakerja.go.id

PR DEPOK – Berikut beberapa penyebab peserta dinyatakan tidak lolos seleksi pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 22.

Dari banyak pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22, tidak semua dinyatakan lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.

Hal tersebut bisa karena dari persyaratan yang belum terpenuhi oleh peserta Kartu Prakerja Gelombang 22, atau karena kuota sudah penuh.

Baca Juga: Usung Tema Adat di Foto Prewedding, Ria Ricis dan Teuku Ryan Gunakan 32 Baju Adat Nusantara

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti Pendidikan formal.

2. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.

3. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemic Covid-19.

5. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Ingin Dapat Insentif Rp150 Ribu? Segera Isi Survei Evaluasi Kartu Prakerja

6. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

7. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

8. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

Kemudian, perlu diketahui bahwa dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya bisa mendaftar paling banyak dua orang atau dua NIK.

Adapun penyebab pendaftar tidak lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, di antaranya:

Baca Juga: Indonesia Resmi jadi Pimpinan, Jokowi: Merasa Terhormat untuk Meneruskan Presiden G20 di Tahun 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 18 tahun.

2. Merupakan pelajar/mahasiswa aktif.

3. Penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.

4. Merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

5. Merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi Komisaris.

6. Merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

7. Merupakan penerima Kartu Prakerja Tahun 2020.

Oleh sebab itu, sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, calon pendaftar wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: 5 Kebiasan Buruk yang Bisa Rusaki Hubungan Percintaan dengan Pasangan

Jika tidak memenuhi persyaratan, maka kemungkinan besar peserta tidak akan lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.

Selain itu, peserta juga harus mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar dengan benar, karena hal tersebut juga dapat mempengaruhi kelolosan seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.

Namun jangan berkecil hati, bagi pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 yang belum lolos seleksi, Anda masih bisa daftar kembali di pendaftaran Kartu Prakerja gelombang berikutnya.

Pastikan sebelum melakukan pendaftaran pada gelombang berikutnya, calon pendaftar sudah memenuhi persyaratan dari Kartu Prakerja.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler