Hati-hati, Kini Merokok di Depok akan Kena Sanksi dan Disidangkan

31 Januari 2020, 10:34 WIB
ILUSTRASI tanda larangan merokok.* /Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dibantu oleh petugas gabungan Satpol PP Depok, Polri, dan TNI melakukan razia perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja Balai Kota Depok pada Kamis, 30 Januari 2020.

Perokok yang terjaring razia di lingkungan Balai Kota Depok akan digiring langsung ke persidangan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Mawar Kantor Wali Kota Depok.

Baca Juga: Kembali Berulah, Polisi Dalami Kasus Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar Depok

Razia perokok ini bukan pertama kalinya dilakukan, tetapi masih ada saja perokok yang melanggar aturan tersebut.

Ini merupakan sidang perdana, dari 14 yang terjaring hanya 12 yang disidangkan.

"Ada kurang lebih 12 orang yang kedapatan merokok di seputaran wilayah lingkup kerja Balai Kota Depok dan ini baru pertama kali dilakukan," kata Ketua Pembina dan Pengawasan KTR, Hardiono.

 

Baca Juga: Kembali Berulah, Polisi Dalami Kasus Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar Depok

Dari 12 orang tersebut, 3 diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara yang kedapatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) saat merokok ataupun akan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area Gedung Balai Kota Depok.

Mereka dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu atau apabila tidak sanggup untuk membayar, sebagai penggantinya adalah hukuman kurungan selama 3 hari.

Tetapi sesuai dengan Peraturan Daerah KTR No 3 Tahun 2014 para pelanggar yang merokok di kawasan KTR dikenakan denda minimal Rp 1 juta.

Dari pelanggaran itu, masih banyak warga yang mengaku belum mengetahui aturan larangan merokok tersebut.

 

Baca Juga: Tawuran Pelajar Depok, Tewaskan Satu Orang dengan Luka Bacok di Leher

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pemerintahan Kota Depok, demi menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyatakan akan terus menertibkan warga yang merokok di kawasan terlarang.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Penegakan dan Peraturan Satpol PP Kota Depok, Yamrin Madina.

Yamrin Madina mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah beberapa kali melakukan penertiban, seperti di mall dan beberapa tempat umum lainnya.

 

Baca Juga: Jalan Margonda, Simpan Sejarah Meski Kian Terlupakan

Selain tempat umum, tim ini juga melakukan Sidak di lingkungan Pemerintah Kota Depok, seperti di balai kota dan beberapa dinas yang kantornya di luar balai kota.

“Di balai kota kan sudah kami lakukan, terakhir kami juga melakukan sidak di Kantor Dishub dan Bimasda kemarin. Rencananya kami juga akan melakukan Sidak di RSUD,” ujarnya.

Menurut Yamrin, bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menertibkan yang ditemukan merokok di sembarang tempat, baik itu warga biasa ataupun PNS.

Adapun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Satpol PP juga menyertakan Balai Kepegawaian Daerah (BKD) dalam melakukan Sidak sehingga nantinya yang kedapatan merokok akan mendapatkan peringatan tegas melalui BKD.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler