Dukung Edaran Wali Kota, 17 Ormas di Depok Gelar Demonstrasi Desak Perda Anti LGBT

31 Januari 2020, 20:41 WIB
AKSI massa menolak praktik LGBT di Depok pada Jumat, 31 Januari 2020.* /ROHMAN WIBOWO/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kelompok minoritas LGBT di Kota Depok kian tersudut. Sebanyak 17 ormas dengan total sekira 100 massa menggelar demonstrasi di depan gedung Balai Kota Depok pada Jumat, 31 Januari 2020.

Aksi massa diawali dengan long march sekitar 600 meter dari perempatan lampu merah Ramanda jalan Margonda Raya, sebelum akhirnya aksi memuncak di muka gedung Balai Kota.

"Tolak, tolak, tolak LGBT sekarang juga," begitu yel-yel yang mereka dendangkan sembari mengacung poster dan spanduk bertuliskan 'Anti-LGBT', 'LGBT bisa sembuh', hingga "Sahkan Raperda Anti-LGBT'.

Baca Juga: Facebook Berantas Teori Konspirasi dan Unggahan Penyembuhan Palsu Virus Corona 

Mereka sepakat satu suara menolak kelompok LGBT beredar di kota yang mengusung visi sebagai kota religius itu.

Koordinator aksi, Ahmad menuturkan praktik LGBT yang kian menjamur sebagai pemantik demonstrasi.

Alasan lain, kata dia, sebagai bentuk dukungan terhadap surat edaran Wali Kota Mohammad Idris yang akan merazia dan membina kelompok LGBT serta sebagai wujud balasan terhadap Komnas HAM yang menyoal surat edaran itu.

Dalam aksi yang berlangsung sekira dua jam itu, massa menyuarakan empat tuntutan. Pertama, menuntut pemerintah Depok (Pemkot Depok) untuk serius melakukan penguatan ketahanan keluarga atas perilaku penyimpangan seksual.

Baca Juga: Menjadi Langganan Tawuran, Simak 5 Sudut Depok yang Sempat Jadi Ajang Tarung Para Pelajar 

Kedua, mendesak pembahasan dan pengesahan Raperda Anti-LGBT untuk segera menjadi Perda di Kota Depok. Ketiga, menuntut Pemkot Depok untuk konsisten terhadap visi Depok yang religius, dan terakhir menuntut Pemkot Depok membentuk wajah kota sebagai kota ramah anak.

MASSA aksi sampaikan 4 alasan lakukan demonstrasi.* ROHMAN WIBOWO/PR

Hanya melanggengkan diskriminasi dan stigmatisasi

Sementara gelombang penolakan Anti-LGBT mengemuka, suara protes dari kalangan yang menentang aksi berlebihan Pemkot Depok dalam menangani fenomena LGBT, juga tak turut ketinggalan.

Seperti yang disuarakan aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang menyebut surat edaran Wali Kota Depok akan berbahaya.

Baca Juga: Pemerintah Depok Luncurkan Aplikasi SIGAP untuk Jangkau Pengaduan Masyarakat 

"Kebijakan Wali Kota Depok melalui surat edarannya yang bakal merazia kelompok LGBT itu adalah hal berbahaya, sebab akan jadi letigimasi untuk melakukan intimidasi yang bentuknya beragam," katanya.

Dia menambahkan, kebijakan Wali Kota Depok justru bakal memperparah stigma yang selama ini melekat terhadap kelompok LGBT.

Atas alasan kemanusiaan, kata dia, kebijakan itu sangatlah tidak patut terhadap kemanusiaan.

"Terlepas dari orientasi seksnya, kelompok LGBT punya hak yang sama seperti warga negara lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Hati-hati, Kini Merokok di Depok akan Kena Sanksi dan Disidangkan 

Tanggapan minor juga disampaikan aktivis HAM dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur yang mengatakan kebijakan razia LGBT--yang dicetuskan oleh Wali Kota Mohammad Idris sebagai wujud kepentingan politik.

"Dia sedang mencoba angkat sentimen isu SARA guna mendapat dukungan segelintir masyarakat, juga dalam rangka mendongkrak popularitas dan elektabilitasnya jelang Pilkada 2020," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler