Hati-hati, Kini Merokok di Depok akan Kena Sanksi dan Disidangkan

- 31 Januari 2020, 10:34 WIB
ILUSTRASI tanda larangan merokok.*
ILUSTRASI tanda larangan merokok.* /Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dibantu oleh petugas gabungan Satpol PP Depok, Polri, dan TNI melakukan razia perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja Balai Kota Depok pada Kamis, 30 Januari 2020.

Perokok yang terjaring razia di lingkungan Balai Kota Depok akan digiring langsung ke persidangan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Mawar Kantor Wali Kota Depok.

Baca Juga: Kembali Berulah, Polisi Dalami Kasus Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar Depok

Razia perokok ini bukan pertama kalinya dilakukan, tetapi masih ada saja perokok yang melanggar aturan tersebut.

Ini merupakan sidang perdana, dari 14 yang terjaring hanya 12 yang disidangkan.

"Ada kurang lebih 12 orang yang kedapatan merokok di seputaran wilayah lingkup kerja Balai Kota Depok dan ini baru pertama kali dilakukan," kata Ketua Pembina dan Pengawasan KTR, Hardiono.

 

Baca Juga: Kembali Berulah, Polisi Dalami Kasus Tawuran yang Tewaskan Satu Pelajar Depok

Dari 12 orang tersebut, 3 diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara yang kedapatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) saat merokok ataupun akan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area Gedung Balai Kota Depok.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x