Hati-hati, Kini Merokok di Depok akan Kena Sanksi dan Disidangkan

- 31 Januari 2020, 10:34 WIB
ILUSTRASI tanda larangan merokok.*
ILUSTRASI tanda larangan merokok.* /Pixabay/

Selain tempat umum, tim ini juga melakukan Sidak di lingkungan Pemerintah Kota Depok, seperti di balai kota dan beberapa dinas yang kantornya di luar balai kota.

“Di balai kota kan sudah kami lakukan, terakhir kami juga melakukan sidak di Kantor Dishub dan Bimasda kemarin. Rencananya kami juga akan melakukan Sidak di RSUD,” ujarnya.

Menurut Yamrin, bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menertibkan yang ditemukan merokok di sembarang tempat, baik itu warga biasa ataupun PNS.

Adapun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Satpol PP juga menyertakan Balai Kepegawaian Daerah (BKD) dalam melakukan Sidak sehingga nantinya yang kedapatan merokok akan mendapatkan peringatan tegas melalui BKD.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x