Hati-hati, Kini Merokok di Depok akan Kena Sanksi dan Disidangkan

- 31 Januari 2020, 10:34 WIB
ILUSTRASI tanda larangan merokok.*
ILUSTRASI tanda larangan merokok.* /Pixabay/

Mereka dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu atau apabila tidak sanggup untuk membayar, sebagai penggantinya adalah hukuman kurungan selama 3 hari.

Tetapi sesuai dengan Peraturan Daerah KTR No 3 Tahun 2014 para pelanggar yang merokok di kawasan KTR dikenakan denda minimal Rp 1 juta.

Dari pelanggaran itu, masih banyak warga yang mengaku belum mengetahui aturan larangan merokok tersebut.

 

Baca Juga: Tawuran Pelajar Depok, Tewaskan Satu Orang dengan Luka Bacok di Leher

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Pemerintahan Kota Depok, demi menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyatakan akan terus menertibkan warga yang merokok di kawasan terlarang.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Penegakan dan Peraturan Satpol PP Kota Depok, Yamrin Madina.

Yamrin Madina mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah beberapa kali melakukan penertiban, seperti di mall dan beberapa tempat umum lainnya.

 

Baca Juga: Jalan Margonda, Simpan Sejarah Meski Kian Terlupakan

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x