PIKIRAN RAKYAT - Media sosial turut andil dalam tawuran antarpelajar SMK di Depok, yang mengakibatkan satu nyawa melayang pada Kamis malam, 31 Januari 2020 lalu.
Dengan berbalas pesan di WhatsApp, perwakilan gang dari SMK Pancoran Mas dan Baskara sepakat cari tempat dan waktu untuk saling tawur.
"Janjian yok, gue mau nyerang basis lo," kata AQ (16) salah seorang perwakilan SMK Baskara.
Tak butuh waktu lama, AQ pun langsung menerima tantangan itu. Pesan ajakan tawuran diterimanya di sore hari, sebelum akhirnya tawuran pecah saat malam.
Baca Juga: Dilabeli Kota Sehat, Ratusan hingga Ribuan Kasus DBD Terjadi di Depok
AQ mengaku, pihaknya memboyong pasukan sekitar 7 orang dari kelas XI. Sementara, jumlah lawannya lebih banyak, sekitar 20-an pelajar gabungan dari kelas X, XI, dan XII.
Tiba di lokasi janjian, yakni di Jalan Raya Parung Bingung, kedua kelompok yang berbekal senjata tajam saling baku hantam, hingga akhirnya menumbangkan satu korban jiwa, MNI--yang kena bacok di leher dan tenggorokan.
Dari keterangan polisi, MNI terkena sabetan senjata tajam sebanyak empat kali ketika hendak kabur karena kalah dalam tawuran.
AQ kemudian mengejar MNI yang melarikan diri dengan motor bersama D, sebelum akhirnya berhasil membacok korban hingga tersungkur.
Baca Juga: Kirk Douglas Meninggal Dunia, Sempat Lolos dari Maut Tahun 1958
Dalam laporan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, D terkena bacok oleh pelaku lain, G dan F. Ia mengalami luka bacok di tangan.
Sementara itu, tersangka lain (AR) yang ikut menewaskan MNI mengayunkan senjatanya berupa pedang panjang ke tubuh korban. Melihat kondisi lawannya tak berdaya, AQ dan AR dan gerombolannya memutuskan kabur, setelah melihat kerumunan warga menghampiri lokasi tawuran.
Setelah masa pencarian beberapa hari, akhirnya pada Selasa 4 Februari 2020, polisi berhasil meringkus AQ, G, dan F. Sedangkan, AR kini masih buron
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku penyebab tawuran karena dendam dan adu gengsi antarsekolah.
"Mereka ini ingin tunjukkan jati diri. Merasa hebat karena bisa tawuran," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Azis Andriansyah, saat siaran pers pada Kamis, 6 Februari 2020 di Markas Polres Metro Depok.
Azis menjelaskan pelaku mengaku beroleh senjata tajam berupa celurit dari aktivitas jual-beli di media sosial. Semisal membeli celurit seharga Rp 60.000 dari Facebook.
Atas perbuatannya, kata Azis, pelaku disangkakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***