Berantas Pungli di Depok, Lintas Sektor Jalin Sinergisitas

27 Februari 2020, 15:29 WIB
ILUSTRASI pungutan liar (pungli).*/DOK KABAR BANTEN /

PIKIRAN RAKYAT - Fenomena Pungli atau pungutan liar marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemerintah Kota Depok fenomena pungli ini bahkan sudah menjadi lagu lama yang beredar di masyarakat.

Hingga saat ini dalam dunia hukum, belum ada yang mengatur tindak pidana pungli atau delik pungli.

Baca Juga: Aksi Brutal Pria Bersenjata Bunuh 5 Rekannya dan Tembak Dirinya Sendiri

Oleh karena itu pelaku pungli tidak dapat dihukum karena memang tidak ada ketentuan hukumnya yang mengaturnya. Oleh karena itu pungli sangat berkembang pesat sampai saat ini, bukan tidak mungkin bahkan sulit untuk di hilangkan.

Unit Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) pungli terus berupaya dalam melakukan pemberantasan di Kota Depok. Hal tersebut butuh mendapat dukungan dari lintas sektor baik pemerintah daerah maupun instansi terkait agar pelaksanaannya dapat maksimal.

"Kerja sama dari lintas sektor sangat diharapkan agar upaya pencegahan pungli dapat dikendalikan secara optimal,” jelas Ketua Satgas Saber Pungli, AKBP Hari Setyo Budi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi pemerintah kota Depok.

Baca Juga: 4 Penanganan Pertama Perbaiki Motor Pascaterendam Banjir

Pungli ini merupakan pengumutan biaya di luar aturan yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan adanya paksaan.

Melihat kondisi tersebut tentunya sangat meresahkan masyarakat, bahkan sangat memberatkan masyarakat.

Hari yang juga menjabat sebagai Wakapolres Metro Depok menuturkan, anggota Satgas Saber Pungli di Kota Depok terdiri dari perangkat daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta akademisi.

Baca Juga: Reporter Ini Tidak Sengaja Aktifkan Filter Wajah Facebook saat Siaran Langsung

Masing-masing memiliki tugas dalam pemberantasan pungli sesuai dengan kelompok kerja.

Penindakan terhadap pungli memang tidak bisa dilakukan langsung oleh masyarakat. Jika itu dilakukan dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hari menjelaskan untuk pemerintah daerah memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik masyarakat baik di kelurahan, kecamatan, maupun pelayanan kependudukan lainnya.Sedangkan untuk kepolisian memiliki tugas pencegahan maupun penindakan.

Baca Juga: Kontroversi Vitalia Shesya Berlanjut, Kembali Ditangkap Polisi Akibat Narkoba

“Tugas disesuaikan dengan tupoksi masing-masing instansi agar perannya dapat lebih maksimal dalam melakukan pencegahan tindak pungutan liar,” tandasnya.

Untuk masyarakat diimbau untuk lapor kepada pihak yang berwajib, jika menemukan kegiatan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler