Pemkot Depok Alihkan Penerima di Luar Kuota Pemprov Jabar ke Program Bantuan Kemensos

8 April 2020, 16:32 WIB
KELUARGA Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).* /RIRIN NURFEBRIANI/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Sosial Kota Depok masih melakukan pendataan terhadap sejumlah warga yang terdampak bencana Covid-19 dan berhak menerima bantuan dari Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sosial.

Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Depok, Tri Rezeki Handayani menyatakan pihaknya saat ini telah mendata 100.000 warga untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dari sejumlah 100.000 warga tersebut memang tidak semuanya akan mendapatkan bantuan dari provinsi lantaran Pemprov Jabar menggunakan sistem kuota.

Kiki, sapaan Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinsos Depok, menyebut pihaknya akan memanfaatkan data warga di luar kuota tersebut untuk kemudian diusulkan sebagai penerima bantuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Diusulkan ke Ridwan Kamil, 71.926 Warga Depok Berhak Peroleh Bantuan Rp 500.000 

Pernyataan ini disampaikan Tri Rezeki Handayani kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu, 8 April 2020.

"Ya betul. Dengan asumsi begini kalau usulan yang kita berikan melebihi kuota ada sisa kuota akan dialihkan ke Kemensos," kata Kiki begitu dirinya disapa.

Kiki menyampaikan sampai saat ini kementerian belum memberikan informasi menyangkut kuota yang disediakan.

Ia menaksirkan pihak kementerian masih mematangkan kekuatan peta finansial untuk kemudian mendistribusikan bantuan senilai Rp 600.000 per orang terdampak Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Hasil SNMPTN 2020 Resmi Diumumkan, Simak 10 Prodi dan PTN Terfavorit 

Oleh karena itu, pihaknya terus membuka pendaftaran dan pendataan sehingga data penerima bantuan Presiden Jokowi dari Kota Depok bisa diserahkan pada hari ini, Rabu, 8 April 2020.

Menurutnya, pendataan ini terus dikejar lantaran perencanaan tersebut sifatnya bukan lagi jangka panjang. Akan tetapi data-data ini sudah harus dikejar dalam waktu satu sampai dua hari kerja.

"Semua sama. Karena ini luar biasa ini perencanaan bukan 1 atau 2 tahun tapi sudah satu atau dua hari," tutur Kiki.

Baca Juga: Pengumuman SNMPTN 2020 ITB - Institut Teknologi Bandung 

Jenis Bantuan

Dia menjelaskan bantuan dari pemerintah pusat berkisar antara Rp 1,2 juta sampai 1,8 juta per Kepala Keluarga.

"Rencana 600 ribu yang dibagi dua termin per bulannya. 600 ribu per jiwa minimal 2 jiwa satu KK maksimal 3 jiwa jadi Rp 1,2 - 1,8 juta per KK," ungkapnya.

Sekira 71.926 orang yang diusulkan sebagai warga yang terdampak bencana Covid-19 untuk kemudian menerima bantuan yang direncanakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil senilai Rp 500 ribu.

Baca Juga: Pengumuman SNMPTN 2020 Unpad - Universitas Padjadjaran, Ini Daftar Lengkapnya 

Data tersebut dipastikan terdata setelah adanya bencana Covid-19. Pasalnya saat ini Dinas Sosial Kota Depok sudah mengantongi data sekira 24 ribu warga yang memang terdaftar di database sebagai penerima bantuan.

Kendati begitu, pihak Dinas Sosial belum memastikan semua warga yang diusulkan tersebut dapat memperoleh bantuan provinsi lantaran Pemprov Jawa Barat memberlakukan kuota bantuan.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler