Kesal karena Pengadilan Tidak Adil, 2 Warga Depok Surati Jokowi

20 April 2020, 09:24 WIB
ANITA Wulandari dan Waluyo yang akan surati Jokowi hari ini perihal ketidakadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri di Depok.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah bencana COVID-19 yang mewabah di Indonesia, dua warga di bilangan Beji, Kota Depok bernama Anita Wulandari dan Waluyo tidak gentar untuk menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini dilakukannya setelah mereka mengaku mengalami ketidakadilan hukum di Pengadilan Negeri Depok.

Keduanya akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Republik Indonesia (RI) pada hari ini, Senin 20 April 2020.

Alasan Anita Wulandari menyurati Jokowi lantaran diduga ada ketidaktelitian majelis hakim di PN Depok dalam melihat fakta dan bukti di persidangan.

Baca Juga: Tak Punya Smartphone untuk Belajar di Rumah, Siswa di Depok Dapat Bantuan  

Persidangan itu saat menyangkut perkara jual beli rumah yang melibatkan kedua orang tuanya yang sudah meninggal melawan seorang perempuan berinisial N.

Anita menuturkan di tahun 2013, kedua orang tuanya sempat melakukan pinjaman uang terhadap N sebesar Rp 250 juta dengan jaminan sertifikat tanah asli.

N kemudian membuatkan Surat Persetujuan dan Kuasa kepada Anita Wulandari sebagai ahli waris kedua orang tuanya untuk Penjaminan sertifikat tanah di tanggal 25 Februari 2013.

Pembuatan surat persetujuan dan kuasa itu dilakukan di atas kertas kosong.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Mertua Putra Nababan Meninggal, Simak Faktanya 

Masih kuat dalam ingatannya, Anita menjelaskan hari itu tidak pernah ada transaksi jual beli antara kedua orangtuanya dengan N.

Yang ada kedua orang tuanya secara sah menjual rumah tersebut kepada Waluyo usai meminjam uang terhadap N lantaran ingin menebus sertifikat rumah yang saat itu dijadikan jaminan.

Di lain sisi, uang dari Waluyo itu sekaligus digunakan untuk mengobati ayah Anita yang saat itu sakit keras.

Namun atas dasar Surat Persetujuan dan Kuasa itu, N justru membuat akta jual beli (AJB) di salah satu kantor notaris di Kota Depok.

"Saya (atas nama keluarga) tidak pernah menjual rumah ini selain ke pak Waluyo, saya minta ke pak presiden untuk penegakkan (hukum) seadil-adilnya," kata Anita kepada Pikiranrakyat-depok.com saat dikonfirmasi Minggu, 19 April 2020.

Baca Juga: Keindahan Labirin Gua Bawah Laut Meksiko Berhasil Diabadikan Penyelam 

Anita menyampaikan setelah enam bulan berselang sejak dibuatkan AJB, tiba-tiba N datang ke rumah orang tua Anita yang saat itu sudah ditempati Waluyo.

Dengan membawa AJB itu, di depan Waluyo N mengaku sebagai pemilik rumah tersebut dan meminta Waluyo untuk angkat kaki.

Namun karena Waluyo tetap tidak mau keluar, N pun menggugat Waluyo di PN Depok.

Dalam sidang gugatan itu, Majelis Hakim di PN Depok memenangkan dan menetapkan N sebagai pemilik sah rumah tersebut.

Ditambah putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dalam sidang banding, termasuk Mahkamah Agung (MA) pada sidang kasasi yang diperjuangkan Waluyo.

Baca Juga: Ancaman Kebakaran Hutan Dekati Bekas Situs Nuklir Chernobyl di Ukraina 

Dengan demikian, N berkekuatan hukum tetap untuk memiliki tanah berikut rumah berkat AJB yang tidak sah di awal.

Meski begitu, Waluyo tetap bersikeras tinggal di rumah itu. Hingga di tahun 2019, N pun mengajukan permohonan eksekusi terhadap Ketua PN Depok, meminta agar Waluyo dan termasuk Anita keluar dari rumah itu.

Informasi ini diterima Anita melalui sidang aanmaning pada 23 Oktober 2019 yang dalam 8 hari harus secara sukarela keluar.

Sidang aanmaning adalah sidang pemberian peringatan dari ketua sidang kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan hasil sidang.

Kalau tidak konsekuensi hukumnya adalah pelekasanaan eksekusi paksa oleh pengadilan.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Kota Depok Hari Ini, Senin 20 April 2020 

Oleh karena itu, Anita berharap Jokowi bisa mendengar ketidakadilan hukum di Pengadilan Negeri di Depok.

Selain itu, dia juga berharap agar Jokowi bisa membatalkan penetapan Ketua PN Depok dan menghentikan eksekusi tanah berikut rumah warisan orang tuanya untuk selamanya.

"Semoga dengan sedikit perhatian ini, Bapak Presiden Jokowi bersama orang-orang yang disumpah atas nama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA dapat membatalkan penetapan ketua PN Depok tanggal 17 Februari 2020 dan sekaligus menghentikan selamanya rencana mengeksekusi tanah berikut rumah milik orang tua kami," tutur Anita kepada Jokowi menyampaikan ketidakadilan hukum yang ditimpanya.

Baca Juga: Carut Marut Bansos PSBB, Wali Kota Depok Sebut Ada Warga di Komplek Elite Masuk Pendataan 

Anita kembali menegaskan bahwa AJB yang menjadi bukti yang dimenangkan N hingga berkekuatan hukum tetap itu saat ini tidak sah.

"Karena Akta Jual Beli Nomor 33/2013 dibuat secara tidak sah, tidak ada yang menjual kepada N kerenanya produk hukumnya pun dinyatakan tidak sah atau dinyatakan batal demi hukum," tutur Anita dalam surat terbuka kepada Presiden Jokowi berharap adanya keadilan.

Kuasa Hukum Anita, Erizal menjelaskan pihaknya akan terus maju untuk melawan eksekusi pengosongan rumah yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Depok, mengacu terhadap penetapan ketua pengadilan.

"Sidang aanmaning 23 Oktober dalam 8 hari harus secara sukarela keluar kalau tidak konsekuensi hukumnya adalah pelekasanaan eksekusi paksa," ungkap Erizal.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Mertua Putra Nababan Meninggal, Simak Faktanya 

"Jadi sebelum 8 hari dari 23 Oktober itu kita mengajukan perlawanan ahli waris atas dasar bahwa objek yang akan dieksekusi milik mereka sebagai warisan. Tanggal 21 April 2020 putusan," ungkapnya lagi.

Sementara itu, Waluyo menyurati Jokowi berharap agar Pengadilan Negeri Depok bisa memutus perkara tersebut dengan sejujur-jujurnya dan juga diputus dengan sangat teliti.

Menurutnya majelis hakim sangat kurang jeli memeriksa perkara jual beli yang melibatkan N dengan orang tua Anita.

"Dan saya mohon yang berwenang membantu agar lebih jelas hak jual beli rumah saya," ungkap Waluyo berharap lebih terhadap Jokowi demi sertifikat rumah yang tengah dia perjuangkan.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler