Resmi, Mulai Besok PSBB Depok Diperpanjang Hingga 12 Mei 2020

28 April 2020, 21:36 WIB
CEK poin PSBB di Kota Depok untuk menindak para pengguna jalan.* /AMIR FAISOL/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris secara resmi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang periode pertama telah berlangsung sejak Rabu 15 April hingga hari ini Selasa 28 April 2020.

Esok hari, Pemkot dan jajarannya akan memulai kembali pelaksanaan PSBB periode kedua di kotanya selama 14 hari ke depan, tepatnya dari Rabu 29 April hingga Selasa 12 Mei.

Perpanjangan PSBB di Kota Depok tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Hal ini dikeluarkan usai adanya pertemuan 5 perwakilan kepala daerah Bodebek di Kabupaten Bogor pada Minggu, 26 April 2020.

Baca Juga: Bagikan Gas 3 Kg untuk Para Janda, Bripka Asep: Sembako PSBB Gak Bisa Dikonsumsi Tanpa ini 

SK Wali Kota ini memuat tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

"Perpanjangan Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020," tulis Mohammad Idris dalam SK yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Selasa, 28 April 2020.

Idris menyampaikan bahwa perpanjangan PSBB ini sudah sesuai dengan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok.

Baca Juga: 2 Pelaku Pembunuhan Ternyata Pengamen Jalanan, Polisi Curigai Ada Aksi Kejahatan Lain 

Selama perpanjangan PSBB ini, Mohammad Idris juga menegaskan bahwa seluruh warga yang berdomisili di kotanya wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB.

"Secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata dia.

Selain itu, perpanjangan PSBB di kotanya juga mengacu terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam surat bernomor: 443/Kep.250-Hukham/2020.

Sebelumnya, Mohammad Idris meminta pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperpanjang hingga 26 Mei 2020. Hingga yang disetujui hanya 14 hari hingga 12 Mei 2020.

Baca Juga: Ditanya Soal Niat Baiknya, Bripka Asep: Bantu Warga Bisa Kurangi Kejahatan di Depok 

Pertimbangan yang digunakan Idris tidak lain karena tren kasus konfirmasi positif, pasien dalam pengawasan, orang tanpa gejala, dan orang dalam pemantauan COVID-19 saat ini masih terus meningkat. Kasus positif di Depok menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.

Menurut Idris, peningkatan kasus di Kota Depok terus terjadi lantaran masih banyak warga yang berkegiatan di luar tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Selain itu, belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB menjadi salah satu faktor penularan virus corona terus meningkat.

Idris menyebut saat ini ada temuan baru bahwa pernularan virus corona tidak hanya disebabkan kasus impor melainkan kasus transmisi lokal.

Belum lagi adanya penambahan kasus positif dari kasus PDP setelah dilakukan uji swab.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler