Aturan Baru PPKM Level 3 Depok, Makan di Tempat Maksimal 60 Menit dan 1 Meja Hanya Diisi 2 Orang

1 Maret 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3. /Antara/Sigid Kurniawan

PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Depok kembali diperpanjang.

Selama masa PPKM Level 3, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan pembatasan aktivitas warga terutama di sektor perdagangan.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022, pusat perdagangan, perbelanjaan, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 60 persen.

Baca Juga: Gemas Lihat Tingkah Ameena dan Adzam Anak Sule saat Bertemu, Atta Halilintar: Ngapain Ini Pacaran Berduaan Aja

Saat memasuki area, pengunjung dengan kategori hijau wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pengunjung yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan tetap diizinkan masuk dengan mendisiplinkan protokol kesehatan.

Sedangkan anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Mengenal Siklus Akuntansi Perusahaan Dagang, Contoh dan Cara Mengelola dengan Software Akuntansi

Khusus wahana bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di dalam pusat perdagangan, perbelanjaan, dan mal dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen serta wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Begitu juga dengan supermarket, hypermarket, midi market, mini market, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian pasar rakyat yang bukan menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas 60 persen hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia, 2 Maret 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Hujan Ringan

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan lain yang sejenis dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian warung makan atau warteg, pedangan kaki lima dan lapak jajanan sejenis bisa buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.

Serupa dengan restoran atau kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka dengan durasi makan yang dibatasi maksimal 60 menit.

Baca Juga: Sejumlah Lembaga Keuangan di Rusia Diblokir, Perusahaan Kartu AS Ambil Langkah Tegas

Selain itu, satu meja hanya bisa diisi oleh maksimal dua orang serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Khusus bagi restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai buka pada malam hari diizinman beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Terakhir, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining baik bagi pegawai maupun pengunjung.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler