Labkesda Depok Resmi Kantongi Izin Jadi Laboratorium Pemeriksaan PCR COVID-19

11 Juni 2020, 11:27 WIB
PETUGAS laboratorium di Balai Pengembangan Labkesda Jabar berkoordinasi dalam upaya percepatan penanggulangan COVID-19 di Jabar.* /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PR DEPOK - Kini, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok telah mengantongi izin resmi dari Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan sebagai Laboratorium Pemeriksa PCR COVID-19.

Hal ini didapatkan mengingat situasi masih banyaknya jumlah sampel virus corona yang belum diperiksa karena tes polymerase chain reaction (PCR) membutuhkan waktu yang cukup lama.

Laboratorium mulai beroperasi pertengahan Juni 2020 dengan metode Real Time-Polymerase (RT-PCR).

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Depok Hari Ini, Kamis 11 Juni 2020 

Rencananya, pemeriksaan awal dengan metode tersebut akan memeriksa sebanyak 90 spesimen per hari.

Labkesda Pemerintah Kota Depok telah memperoleh kepercayaan dari Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Balitbangkes Nomor SR.01.07/II/2087/2020 Tanggal 3 Juni 2020.

“Selain itu, Labkesda Kota Depok juga sudah memiliki dua mesin Tes Cepat Molekuler (TCM). Namun saat ini masih menunggu catridge untuk dapat segera dioperasikan,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemkot Depok.

Lebih lanjut Mohammad Idris mengatakan, selama ini pemeriksaan swab PCR memerlukan waktu yang relatif lama. Namun dengan adanya izin tersebut, diharapkan dapat dilakukan dengan cepat dan real time.

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Kasus Positif Covid-19 Pecah Rekor, Achmad Yurianto Beri Penjelasan 

“Layanan ini diselenggarakan secara gratis melalui Puskesmas dan Rumah Sakit se-Kota Depok sebagai fasilitas kesehatan jejaring Labkesda,” katanya.

PCR merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Material genetik yang ada di dalam setiap sel, termasuk di dalam bakteri atau virus, bisa berupa DNA (deoxyribonucleic acid) atau RNA (ribonucleic acid). Kedua jenis materi genetik ini dibedakan dari jumlah rantai yang ada di dalamnya.

Prosedur pemeriksaan diawali dengan pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian antara hidung dan tenggorokan), orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan), atau paru-paru pasien yang diduga terinfeksi virus Corona.

Baca Juga: Mulai Awal Juli 2020, DKI Jakarta Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai 

Pengambilan sampel dahak ini dilakukan dengan metode swab, yang prosedurnya memakan waktu sekitar 15 detik dan tidak menimbulkan rasa sakit.

Sementara itu, berdasarkan data PICODEP (Pusat Informasi Covid-19 Depok), angka Reproduksi Efektif (Rt) Kota Depok mengalami penurunan selama kurun waktu 14 hari, yaitu dari Tanggal 25 Mei 2020 sebesar 1,39 atau >1 menjadi sebesar 0,54 atau <1 di Tanggal 8 Juni 2020.

Mohammad Idris menjelaskan hingga 2 Juli 2020, Kota Depok masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Meskipun beberapa aktivitas mulai dibuka, bukan berarti bebas dari protokol kesehatan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler