Mulai Awal Juli 2020, DKI Jakarta Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

- 11 Juni 2020, 11:20 WIB
KANTONG plastik.*
KANTONG plastik.* /PIXABAY/

PR DEPOK - Kampanye untuk mengurangi penggunaan plastik telah menggema di hampir setiap negara. Banyak negara juga sudah membatasi pergerakan plastik di wilayahnya.

Sanksi yang diberikan menjadi lebih tegas karena banyak negara yang menanggapinya secara serius perihal sampah plastik.

Tak mau ketinggalan, Indonesia sendiri, di beberapa daerah sudah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik.

Baca Juga: Tingkat Penyebaran di Depok Menurun, 8 Kelurahan Bebas Covid-19 

Dengan diberlakukannya aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di beberapa kota di Indonesia, menjadi bukti bahwa negeri ini juga serius untuk mengurangi penggunaan plastik.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang masyarakat untuk menggunakan kantong plastik mulai Juli 2020 mendatang.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pelaku usaha atau tenant diminta menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis.

Payung hukum yang dikeluarkan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Depok Hari Ini, Kamis 11 Juni 2020 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x