Mulai Awal Juli 2020, DKI Jakarta Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

- 11 Juni 2020, 11:20 WIB
KANTONG plastik.*
KANTONG plastik.* /PIXABAY/

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, “Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut.”

Aturan itu mewajibkan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional agar memakai kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

Pengelola wajib memberi informasi terkait aturan baru itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.

Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Kasus Positif Covid-19 Pecah Rekor, Achmad Yurianto Beri Penjelasan 

Lebih lanjut Andono mengungkapkan, bahwa selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja daring berbentuk paket.

Hal itu berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut.

Andono mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Semua peraturan yang dibuat oleh Pemerintah bisa berjalan dengan baik jika didukung oleh masyarakat.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x